KRENAPEN (Kredit Nasabah Penabung)



KRENAPEN A

Adalah kredit yang diberikan khusus untuk nasabah yang memiliki rekening tabungan pundi di BPR NBP 29 atau sudah jadi penabung. Angsuran kredit bisa harian atau mingguan.

 

1.  Persyaratan

ü  Mengisi formulir permohonan pinjaman

ü  Calon debitur merupakan nasabah penabung minimal 1 bulan

ü  Calon debitur memiliki usaha yang jelas dan tetap

ü  Status rekening aktif dan rutin melakukan transaksi tabungan

ü  Usia minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun

ü  Melampirkan FC KTP

ü  Melampirkan FC Kartu Keluarga

ü  Surat nikah (untuk kredit di atas 100% dari nilai saldo simpanan, khusus back to back)

ü  Print out sejarah transaksi tabungan

ü  FC Buku tabungan dan blokir saldo tabungan (khusus back to back)

ü  Surat kuasa pencairan tabungan/deposito dan blokir saldo tabungan/deposito

ü  Foto usaha, rumah, elektronik.

ü  Pas foto calon debitur

 

2. Ketentuan lainnya

ü  Plafond kredit mulai dari Rp.500.000 sampai dengan Rp.5.000.000

ü  Suku bunga 5 % dihitung secara flat

ü  Biaya admnistrasi 2%

ü  Tanpa biaya provisi

ü  Biaya materai sesuai pengajuan yang disetujui

ü  Jaminan kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover pinjaman.

ü  Jangka waktu maksimal 5 bulan atau 100 hari kerja

ü  Apabila pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5 % setiap harinya dari total angsuran.

 

 

 

KRENAPEN B

Krenapen B adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur yang memiliki usaha tetap atau para pedagang kecil/umkm yang memiliki warung. Pada saat pencairan, nasabah harus membuka tabungan wajib untuk menampung setoran. Setoran bisa harian atau mingguan.

 

 1.  Persyaratan

ü  Mengisi formulir permohonan pinjaman

ü  Calon debitur memiliki usaha yang jelas dan tetap

ü  Usia minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun

ü  Melampirkan FC KTP

ü  Melampirkan FC Kartu Keluarga

ü  Surat nikah

ü  Print out sejarah transaksi tabungan

ü  FC Buku tabungan dan blokir saldo tabungan (khusus back to back)

ü  Foto usaha, rumah, elektronik.

ü  Pas foto calon debitur

ü  Jaminan 3 surat penting (akta lahir anak, ijazah terakhir, surat nikah) atau BPKB atau AJB/SPOP/surat garapan/surat kios. Jaminan tersebut hanya untuk plafond kredit di atas Rp.5.000.000.

 

2. Ketentuan lainnya

  • ü  Suku bunga 5% dihitung secara flat
  • ü  Biaya admnistrasi 2%
  • ü  Plafond Rp.5.000.000 – Rp.10.000.000
  • ü  Biaya provisi 1% 
  • ü  Biaya materai sesuai pengajuan yang disetujui

ü  Jaminan kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover pinjaman. Jaminan pinjaman di atas Rp.5.000.000 yakni 3 surat penting (akta lahir anak, ijazah terakhir, surat nikah) atau BPKB atau AJB/SPOP/surat garapan/surat kios

  • ü  Jangka waktu minimal 1 bulan hingga 10 bulan
  • ü  Apabila pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5 % setiap harinya dari total angsuran.

 

KRENAPEN C

Krenapen C adalah kredit yang diberikan untuk nasabah penabung maupun yang belum menjadi nasabah penabung di BPR. Angsuran bisa harian atau mingguan atau bulanan.

Untuk ketentuan lain dari krenapen C adalah sebagai berikut: 


Syarat:

- Foto Copy KTP

- Kartu Keluarga

- Surat Nikah

- Data Usaha Nasabah

- Formulir Permohonan

- Print out sejarah transaksi tabungan (Khusus nasabah yg memiliki

tabungan atau nasabah RO)


Calon debitur :

- Nasabah karyawan toko, karyawan pasar, ART dan karyawan pabrik

- Nasabah penabung maupun yang belum menjadi nasabah penabung

- Usia minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun pada saat kredit lunas


Manfaat:

- Pembelian bahan baku dan penunjang usaha

- Pembayaran perpanjangan sewa tempat usaha

- Pembelian alat usaha

- Membayar gaji karyawan

- Pembelian Gedget

- Pembelian kendaraan

- Biaya untuk Pendidikan

- Biaya untuk pernikahan, dan lain-lain


Suku buga dan biaya:

- Bunga pinjaman sebesar 5,00% (lima persen) per bulan

- Biaya administrasi sebesar Rp. 2%,-.

- Tanpa biaya provisi

- Biaya materai sesuai dengan pengajuan yang disetujui.


Plafon pinjaman:

Rp500.000 sampai dengan Rp5.000.000


 Jangka Waktu:

1 sampai 5 bulan


Agunan krenapen C:

- Jaminan kredit untuk yang sudah menikah :Ijasah terakhir ybs/ akta lahir anak dan buku nikah

- Jaminan kredit untuk yang belum menikah : Akta lahir ybs dan Ijasah terakhir



KRENAPEN PLUS

Krenapen PLUS diversifikasi dari krenapen A dan Krenapen B yaitu kredit yang melayani pembiayaan kebutuhan pembelian alat elektronik, furniture, perhiasan emas, logam mulia, sepeda, dan lainnya.

 

Mekanisme Pemberian Kredit :

1.      Nasabah penabung

ü  Kredit yang diberikan dalam bentuk barang.

ü  Kredit dimana pembayarannya harian dengan cara menabung tiap hari yang dihimpun oleh petugas bank.

ü  Pemberian kredit krenapen plus :

   Pinjamanke 1 s/d 3 = 1 unit barang

   Pinjamanke 4 s/d 5 = 2 unit barang

   Pinjaman ke 6 s/dst = 3 unit barang

ü  Jangka waktu kredit minimal 1 bulan sampai dengan maksimal 5 bulan.

ü  Debitur tidak terdaftar atau tidak memiliki kredit bermasalah pada hasil SLIK (coll 3,4,5)

ü  Debitur harus berdomisili tetap atau tidak mengontrak.

ü  Penandatanganan Perjanjian Kredit dilakukan oleh pemohon dan penjamin.

ü  Petugas pemasaran adalah Seluruh karyawan BPR NBP29.

 

2.      Nasabah yang akan menjadi penabung

ü  Kredit yang diberikan dalam bentuk barang.

ü  Kredit dimana pembayarannya harian dengan cara menabung tiap hari yang dihimpun oleh petugas bank.

ü  Pemberian kredit krenapen plus :

    Pinjaman ke 1 s/d 3 = 1unit barang

    Pinjaman ke 4 s/d 5 = 2 unit barang

    Pinjaman ke 6 s/dst = 3 unit barang

  • ü  Jangka waktu kredit minimal 1 bulan sampai dengan maksimal 5 bulan.
  • ü  Debitur tidak terdaftar atau tidak memiliki kredit bermasalah pada hasil SLIK (coll 3,4,5) .
  • ü  Debitur harus berdomisili tetap atau tidak mengontrak. 
  • ü  Khusus nasabah yang akan menjadi penabung diprioritaskan kredit yang diberikan untuk pembelian barang yang tidak mudah di pindah tangankan dan memiliki usaha yang perputaran pendapatannya setiap hari.
  • ü  Akad kredit dilakukan di kantor dan penandatanganan perjanjian kredit dilakukan oleh pemohon dan penjamin.

 

3.      Persyaratan kredit:

  • ü  Foto copy KTP debitur: (untuk yang belum menjadi nasabah disertai foto copy KTP penjamin suami/istri/orangtua)
  • ü  Foto copy kartu keluarga.
  • ü  Foto rumah atau tempat tinggal.
  • ü  Foto usaha.
  • ü  Foto barang yang dibeli.
  • ü  Sejarah transaksi tabungan 3 bulan terakhir (penabung aktif).
  • ü  Maksimal usia yang di berikan fasilitas pinjaman adalah 65 tahun.
  • ü  Suku bunga 5 % dihitung secara flat
  • ü  Biaya admnistrasi 2%
  • ü  Tanpa biaya provisi
  • ü  Biaya materai sesuai pengajuan yang disetujui

ü  Jaminan kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover pinjaman.

  • ü  Jangka waktu minimal 1 bulan hingga 10 bulan
  • ü  Apabila pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5 % setiap harinya dari total angsuran.


RISIKO KREDIT KRENAPEN A,B,C DAN PLUS

Kolektibilitas Kredit

KOL 1 (Lancar)
Debitur menunggak angsuran 0 - 30 hari

KOL 2 (Dalam Pengawasan Khusus)
Debitur menunggak angsuran 31 - 90 hari

KOL 3 (Kurang Lancar)
Debitur menunggak angsuran 91 - 120 hari

KOL 4 (Diragukan)
Debitur menunggak angsuran 121 - 180 hari

KOL 5 (Macet)
Debitur menunggak angsuran lebih dari 180 hari

Jika menunggak angsuran akan terkena denda 0,5% per hari dari angsuran tertunggak.
Jika menunggak kategori KOL 3 dan seterusnya maka akan mengarah pada agunan/jaminan (Jika kredit dengan jaminan), yang mengakibatkan aset yang menjadi jaminan akan diambil alih oleh pihak bank.


>> Pengajuan Kredit Sekarang