KRENAPEN (Kredit Nasabah Penabung)
KRENAPEN
A
Adalah kredit yang diberikan
khusus untuk nasabah yang memiliki rekening tabungan pundi di BPR NBP 29 atau
sudah jadi penabung. Angsuran kredit bisa harian atau mingguan.
1. Persyaratan
ü Mengisi
formulir permohonan pinjaman
ü Calon
debitur merupakan nasabah penabung minimal 1 bulan
ü Calon
debitur memiliki usaha yang jelas dan tetap
ü Status
rekening aktif dan rutin melakukan transaksi tabungan
ü Usia
minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun
ü Melampirkan
FC KTP
ü Melampirkan
FC Kartu Keluarga
ü Surat
nikah (untuk kredit di atas 100% dari nilai saldo simpanan, khusus back to
back)
ü Print
out sejarah transaksi tabungan
ü FC
Buku tabungan dan blokir saldo tabungan (khusus back to back)
ü Surat
kuasa pencairan tabungan/deposito dan blokir saldo tabungan/deposito
ü Foto
usaha, rumah, elektronik.
ü Pas
foto calon debitur
2. Ketentuan lainnya
ü Plafond kredit mulai dari Rp.500.000 sampai dengan Rp.5.000.000
ü Suku bunga 5 % dihitung secara flat
ü Biaya admnistrasi 2%
ü Tanpa biaya provisi
ü Biaya materai sesuai pengajuan yang disetujui
ü Jaminan kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover pinjaman.
ü Jangka waktu maksimal 5 bulan atau 100 hari kerja
ü Apabila pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5 % setiap harinya dari total angsuran.
KRENAPEN
B
Krenapen B adalah kredit yang
diberikan kepada calon debitur yang memiliki usaha tetap atau para pedagang
kecil/umkm yang memiliki warung. Pada saat pencairan, nasabah harus membuka tabungan
wajib untuk menampung setoran. Setoran bisa harian atau mingguan.
1. Persyaratan
ü Mengisi
formulir permohonan pinjaman
ü Calon
debitur memiliki usaha yang jelas dan tetap
ü Usia
minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun
ü Melampirkan
FC KTP
ü Melampirkan
FC Kartu Keluarga
ü Surat
nikah
ü Print
out sejarah transaksi tabungan
ü FC
Buku tabungan dan blokir saldo tabungan (khusus back to back)
ü Foto
usaha, rumah, elektronik.
ü Pas
foto calon debitur
ü Jaminan 3 surat penting (akta lahir anak, ijazah terakhir, surat nikah) atau BPKB atau AJB/SPOP/surat garapan/surat kios. Jaminan tersebut hanya untuk plafond kredit di atas Rp.5.000.000.
2. Ketentuan lainnya
- ü Suku
bunga 5% dihitung secara flat
- ü Biaya
admnistrasi 2%
- ü Plafond Rp.5.000.000 – Rp.10.000.000
- ü Biaya provisi 1%
- ü Biaya
materai sesuai pengajuan yang disetujui
ü Jaminan
kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang
elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover
pinjaman. Jaminan pinjaman di atas Rp.5.000.000 yakni 3 surat penting (akta
lahir anak, ijazah terakhir, surat nikah) atau BPKB atau AJB/SPOP/surat
garapan/surat kios
- ü Jangka
waktu minimal 1 bulan hingga 10 bulan
- ü Apabila
pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5
% setiap harinya dari total angsuran.
KRENAPEN C
Krenapen C adalah kredit yang diberikan untuk nasabah penabung maupun yang belum menjadi nasabah penabung di BPR. Angsuran bisa harian atau mingguan atau bulanan.
Untuk ketentuan lain dari krenapen C adalah sebagai berikut:
Syarat:
- Foto Copy KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Data Usaha Nasabah
- Formulir Permohonan
- Print out sejarah transaksi tabungan (Khusus nasabah yg memiliki
tabungan atau nasabah RO)
Calon debitur :
- Nasabah karyawan toko, karyawan pasar, ART dan karyawan pabrik
- Nasabah penabung maupun yang belum menjadi nasabah penabung
- Usia minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun pada saat kredit lunas
Manfaat:
- Pembelian bahan baku dan penunjang usaha
- Pembayaran perpanjangan sewa tempat usaha
- Pembelian alat usaha
- Membayar gaji karyawan
- Pembelian Gedget
- Pembelian kendaraan
- Biaya untuk Pendidikan
- Biaya untuk pernikahan, dan lain-lain
Suku buga dan biaya:
- Bunga pinjaman sebesar 5,00% (lima persen) per bulan
- Biaya administrasi sebesar Rp. 2%,-.
- Tanpa biaya provisi
- Biaya materai sesuai dengan pengajuan yang disetujui.
Plafon pinjaman:
Rp500.000 sampai dengan Rp5.000.000
Jangka Waktu:
1 sampai 5 bulan
Agunan krenapen C:
- Jaminan kredit untuk yang sudah menikah :Ijasah terakhir ybs/ akta lahir anak dan buku nikah
- Jaminan kredit untuk yang belum menikah : Akta lahir ybs dan Ijasah terakhir
KRENAPEN
PLUS
Krenapen PLUS diversifikasi dari
krenapen A dan Krenapen B yaitu kredit yang melayani pembiayaan kebutuhan
pembelian alat elektronik, furniture, perhiasan emas, logam mulia, sepeda, dan
lainnya.
Mekanisme Pemberian Kredit :
1. Nasabah
penabung
ü Kredit
yang diberikan dalam bentuk barang.
ü Kredit
dimana pembayarannya harian dengan cara menabung tiap hari yang dihimpun oleh
petugas bank.
ü Pemberian
kredit krenapen plus :
Pinjamanke 1 s/d 3 =
1 unit barang
Pinjamanke 4 s/d 5
= 2 unit barang
Pinjaman ke 6 s/dst
= 3 unit barang
ü Jangka
waktu kredit minimal 1 bulan sampai dengan maksimal 5 bulan.
ü Debitur
tidak terdaftar atau tidak memiliki kredit bermasalah pada hasil SLIK (coll
3,4,5)
ü Debitur
harus berdomisili tetap atau tidak mengontrak.
ü Penandatanganan
Perjanjian Kredit dilakukan oleh pemohon dan penjamin.
ü Petugas
pemasaran adalah Seluruh karyawan BPR NBP29.
2. Nasabah
yang akan menjadi penabung
ü Kredit
yang diberikan dalam bentuk barang.
ü Kredit
dimana pembayarannya harian dengan cara menabung tiap hari yang dihimpun oleh
petugas bank.
ü Pemberian
kredit krenapen plus :
Pinjaman ke 1 s/d
3 = 1unit barang
Pinjaman ke 4 s/d
5 = 2 unit barang
Pinjaman ke 6
s/dst = 3 unit barang
- ü Jangka
waktu kredit minimal 1 bulan sampai dengan maksimal 5 bulan.
- ü Debitur
tidak terdaftar atau tidak memiliki kredit bermasalah pada hasil SLIK (coll
3,4,5) .
- ü Debitur
harus berdomisili tetap atau tidak mengontrak.
- ü Khusus
nasabah yang akan menjadi penabung diprioritaskan kredit yang diberikan untuk
pembelian barang yang tidak mudah di pindah tangankan dan memiliki usaha yang
perputaran pendapatannya setiap hari.
- ü Akad
kredit dilakukan di kantor dan penandatanganan perjanjian kredit dilakukan oleh
pemohon dan penjamin.
3. Persyaratan
kredit:
- ü Foto
copy KTP debitur: (untuk yang belum menjadi nasabah disertai foto copy KTP
penjamin suami/istri/orangtua)
- ü Foto
copy kartu keluarga.
- ü Foto
rumah atau tempat tinggal.
- ü Foto
usaha.
- ü Foto
barang yang dibeli.
- ü Sejarah
transaksi tabungan 3 bulan terakhir (penabung aktif).
- ü Maksimal
usia yang di berikan fasilitas pinjaman adalah 65 tahun.
- ü Suku
bunga 5 % dihitung secara flat
- ü Biaya
admnistrasi 2%
- ü Tanpa
biaya provisi
- ü Biaya
materai sesuai pengajuan yang disetujui
ü Jaminan
kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang
elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover
pinjaman.
- ü Jangka
waktu minimal 1 bulan hingga 10 bulan
- ü Apabila
pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5
% setiap harinya dari total angsuran.
RISIKO KREDIT KRENAPEN A,B,C DAN PLUS