DEPOSITO


Berbeda dengan simpanan tabungan, simpanan deposito memiliki jangka waktu yang telah ditentukan oleh bank. Setoran deposito dilakukan satu kali di awal dan uang tersebut hanya bisa diambil saat jatuh tempo yang telah disepakati. Jika uang tersebut diambil sebelum waktunya, maka akan ada penalti atau denda bagi nasabah.

Kelebihan dari tabungan deposito ini mampu memberian bunga yang lebih tinggi dibanding simpanan tabungan. Oleh karena itu deposito sering dijadikan ladang investasi oleh masyarakat. Berikut ketentuan-ketentuan simpanan deposito:


DEPOSITO

1.  Bunga deposito

  -  Bunga Deposito Up to 6,00% (berlaku 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026)


2. Jangka waktu Deposito

  - 1 Bulan

  - 3 Bulan

  - 6 Bulan

  - 12 Bulan


2.  Persyaratan buka deposito

  -  E-KTP

  -  Mengisi formulir deposito dan KCTT


3.  Penutupan deposito

  -  E-KTP

  -  Mengisi formulir penutupan deposito

  -  Membawa bilyet deposito


4. Manfaat Deposito

- Bisa untuk simpanan masa depan

- Bisa untuk persiapan pendidikan anak

- Bisa untuk kebutuhan lainnya


5. Risiko

Apabila deposito dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan dikenakan denda pinalti sebesar 3% dari jumlah nominal deposito tersebut.


6. Rate Suku Bunga Deposito di PT BPR NBP 29

  1. Deposito dengan jangka waktu 1 bulan maka suku bunga sebesar 1,5% pa
  2. Deposito dibawah Rp.10.000.000,- minlmal 6 bulan maka suku bunga sebesar 3,75% ра
  3. Deposito ≥Rp.10.000.000,- dengan jangka waktu 3 bulan maka suku bunga sebesar 3,75% pa
  4. Deposito ≥Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu 6 bulan maka suku bunga sebesar 4,75% pa
  5. Deposito ≥ Rp.10.000.000,- dengan jangka waktu 12 bulan maka suku bunga sebesar 5,75% pa

Suku bunga Deposito bisa dilakukan negosiasi, dan bisa sampai dengan 6,00% pa.

Deposito di PT BPR NBP 29 aman dijamin LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) hingga Rp2 miliar per nasabah.

Syarat penjaminan LPS:

  1. Tercatat pada pembukuan bank
  2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  3. Tidak terindikasi melakukan fraud


7. Hadiah dan Cashback

Bunga deposito bisa diuangkan atau bisa dalam bentuk hadiah tergantung permintaan dari nasabah.

Hadiah akan disesuaikan dengan bunga yang didapat dari deposito.

Nasabah juga bisa reques hadiah, namun harus sesuai dengan ketentuan jumlah bunga deposito yang didapat.

Ketika hadiah yang telah dibeli sesuai ketentuan bunga deposito, namun masih ada bunga lebih, maka sisa bunga tersebut akan menjadi cashback.

Buka Rekening Sekarang