Waspada Pinjol Ilegal Mengintai Kita

Waspada Pinjol Ilegal Mengintai Kita

25 April 2024

Pinjol atau Pinjaman Online merupakan jasa layanan dana talangan atau kredit yang dilakukan secara online melalui internet.

Namun apakah aman jikan kita bertransaksi dengan aplikasi pinjol? Waspada karena tidak sedikit layanan pinjol yang ilegal.

Belum lagi adanya data-data pribadi kita yang bocor dan ancaman dari debt collector.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, berikut ciri-ciri pinjol yang ilegal:


1. Tidak mempunyai izin resmi

2. Tidak ada identitas kantor dan alamat kantor yang jelas

3. Pemberian pinjaman yang mudah

4. Informasi bunga dan denda yang tidak jelas

5. Memiliki denda dan bunga yang tidak terbatas

6. Penagihan selalu tanpa batas waktu

7. Mengakses ke semua alat komunikasi nasabah

8. Adanya ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi

9. Tidak ada layanan pengaduan


Selalu waspada ketika kamu membutuhkan dana cepat jangan sampai terjebak pada pinjol, segera datang langsung ke kantor BPR NBP 29 atau menghubungi petugas marketing kami untuk solusi keuanganmu.

BPR NBP 29 sudah memiliki izin resmi dan terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan) yang pastinya aman.

Syarat pengajuan kredit juga tidak terlalu sulit, proses sat set, bunga bersaing, dan gampang cair.

Jika anda butuh dana talangan segera hubungi BPR NBP 29!