KRENAPEN (Kredit Nasabah Penabung)
KRENAPEN A
Adalah kredit yang diberikan khusus untuk nasabah yang memiliki rekening tabungan pundi di BPR NBP 29 atau sudah jadi penabung. Angsuran kredit bisa harian atau mingguan.
1. Persyaratan
ü Mengisi formulir permohonan pinjaman
ü Calon debitur merupakan nasabah penabung minimal 1 bulan
ü Calon debitur memiliki usaha yang jelas dan tetap
ü Status rekening aktif dan rutin melakukan transaksi tabungan
ü Usia minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun
ü Melampirkan FC KTP
ü Melampirkan FC Kartu Keluarga
ü Surat nikah (untuk kredit di atas 100% dari nilai saldo simpanan, khusus back to back)
ü Print out sejarah transaksi tabungan
ü FC Buku tabungan dan blokir saldo tabungan (khusus back to back)
ü Surat kuasa pencairan tabungan/deposito dan blokir saldo tabungan/deposito
ü Foto usaha, rumah, elektronik.
ü Pas foto calon debitur
2. Ketentuan lainnya
ü Plafond kredit mulai dari Rp.500.000 sampai dengan Rp.5.000.000
ü Suku bunga 5 % dihitung secara anuitas
ü Biaya admnistrasi 2%
ü Tanpa biaya provisi
ü Biaya materai sesuai pengajuan yang disetujui
ü Jaminan kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang baik barang elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover pinjaman.
ü Jangka waktu maksimal 5 bulan atau 100 hari kerja
ü Apabila pembayaran dilakukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan dikenaan denda 0,5 % setiap harinya dari total angsuran.
KRENAPEN B
Krenapen B adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur yang memiliki usaha tetap atau para pedagang kecil/umkm yang memiliki warung. Pada saat pencairan, nasabah harus membuka tabungan wajib untuk menampung setoran. Setoran bisa harian atau mingguan.
1. Persyaratan
ü Mengisi formulir permohonan pinjaman
ü Calon debitur memiliki usaha yang jelas dan tetap
ü Usia minimal 18 tahun sampai dengan 65 tahun
ü Melampirkan FC KTP
ü Melampirkan FC Kartu Keluarga
ü Surat nikah
ü Print out sejarah transaksi tabungan
ü FC Buku tabungan dan blokir saldo tabungan (khusus back to back)