Kredit ini adalah Pemberian kredit dengan skema sindikasi ditujukan untuk kredit modal kerja. BPR NBP yang dapat melakukan pemberian kredit dengan skema sindikasi wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- Tingkat Kesehatan (TKS) BPR minimal berada pada Peringkat Komposit atau
Cukup Sehat,
- Memenuhi rasio CAR ≥ 12% dan Cash ratio 2 10%.
BPR Arranger dan BPR Peserta wajib membuat MoU mengenai sindikasi dan tunduk pada MoU yang telah disepakati.