1. Persyaratan
- Foto Copy KTP Debitur yang masih berlaku;
- Foto Copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)/SPT/Surat keterangan pajak
dibayar oleh Instansi Debitur;
- Foto Copy dokumen pendapatan pensiunan terakhir;
- Foto Copy Surat Keputusan (SK) Pensiun;
- Foto Copy Surat pernyataan dan kuasa debet rekening/potong manfaat
pensiun dari Debitur kepada BANK;
- Hasil Pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau
Pihak lain oleh BANK;
- Asli surat pernyataan pemotongan manfaat pensiun lebih dari 70% (tujuh
puluh persen) dan asli surat pernyataan penghasilan lain dari debitur, apabila
besarnya angsuran kredit setiap bulan lebih dari 70% (tujuh puluh persen) dari
pensiun pokok dan tunjangan-tunjangan.
- Asli surat pernyataan pengurusan dokumen klaim asuransi yang
ditandatangani oleh Ahli Waris Debitur;
- Dokumen lain yang dimintakan oleh BANK.