Selamat Datang di Website Resmi PT.BPR NBP 29 Nikmati Produk & layanan kami Informasi Lebih Lanjut Hubungi Customer Service kami..

KPEGAT A (Kredit Pegawai Gaji Tetap)

 

        Kredit Pegawai Gaji Tetap adalah pinjaman khusus kepada pengurus dan karyawan dengan persyaratan khusus untuk memenuhi beberapa kebutuhan yang jenis, persyaratan dan kondisinya ditentukan oleh BPR.

        Kredit Kesejahteraan adalah kredit yang diperuntukkan kepada pengurus dan karyawan guna mensejahterahkan pengurus dan karyawan dengan cara membiayai kebutuhan pengurus dan karyawan yang bersifat pokok..

        Kredit Investasi adalah suatu pinjaman yang dilakukan untuk menambah kesejahteraan pengurus dan karyawan agar lebih sejahterah guna menambah kebutuhan pengurus dan karyawan menjadi lebih dari satu (bukan kebutuhan pokok).

Adapun ketetentuan kredit Pegawai Gaji Tetap adalah sebagai berikut:

1.  Pengurus atau karyawan yang dapat menerima fasilitas kredit kesejahteraan

     adalah:

 -   Pengurus

 -   karyawan yang sudah berstatus karyawan tetap, dan

 -   Nilai kinerja (KPI, Key Performance Indicator) karyawan bersangkutan pada

     tahun sebelumnya sekurangnya/minimal adalah 80.

2.  Pengurus atau karyawan yang dapat menerima fasilitas kredit Investasi

     adalah:

 -   Pengurus

 -   Karyawan berstatus kontrak dan karyawan tetap,

 -   Nilai kinerja (KPI, Key Performance Indicator) karyawan bersangkutan pada

     tahun sebelumnya sekurangnya/minimal adalah 80.

3.  Maksimal pinjaman tidak melebihi BMPK BPR untuk pihak terkait yaitu sebesar

     10 % dari modal BPR kecuali kredit dengan tujuan peningkatan kesejahteraan.

4.   Jangka waktu kredit pengurus dan karyawan untuk kredit kesejahteraan

      maksimal 60 bulan ( 5 tahun) dan 120 bulan atau 10 tahun untuk kredit

      investasi.

5.   Kredit kesejahteraan atau Kredit investasi hanya dapat diberikan guna           

      peruntukan dan pagu sebagaimana yang diatur sebagai berikut:

 

      Tujuan Penguna

Pagu maksimal

      Peruntukan untuk emas

10 x gaji plus tunjangan tetap

      Peruntukan untuk pendidikan

15 x gaji plus tunjangan tetap

      Peruntukan untuk kendaraan

20 x gaji plus tunjangan tetap

      Peruntukan untuk pengobatan

30 x gaji plus tunjangan tetap

     Peruntukan untuk perumahan

30 x gaji plus tunjangan tetap

 

     -  Peruntukkan untuk perumahan bisa menfasilitasi kebutuhan untuk

        pembelian, sewa, atau renovasi rumah.

     -  Peruntukan untuk kendaraan hanya untuk memfasilitasi kebutuhan untuk

        pembelian kendaraan.

     -  Peruntukan untuk pendidikan hanya untuk memfasilitasi kebutuhan untuk

        biaya pendidikan karyawan, ataupun anak yang bersangkutan (meneruskan

        pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi).

    -  Untuk pinjaman kredit jangka panjang dan nominal plafon yang besar yang

        peruntukannya pembelian kendaraan maupun rumah, dokumen-dokumen   

        yang berkaitan berupa sertifikat, bpkb dan lain lainnya akan di jadikan

        sebagai agunan di BPR.

 

 

 

 

 

 

 

?>