Kredit Pegawai Gaji Tetap adalah pinjaman khusus kepada pengurus dan karyawan dengan persyaratan khusus untuk memenuhi beberapa kebutuhan yang jenis, persyaratan dan kondisinya ditentukan oleh BPR.
Kredit Kesejahteraan adalah kredit yang diperuntukkan kepada pengurus dan karyawan guna mensejahterahkan pengurus dan karyawan dengan cara membiayai kebutuhan pengurus dan karyawan yang bersifat pokok..
Kredit Investasi adalah suatu pinjaman yang dilakukan untuk menambah kesejahteraan pengurus dan karyawan agar lebih sejahterah guna menambah kebutuhan pengurus dan karyawan menjadi lebih dari satu (bukan kebutuhan pokok).
Adapun ketetentuan kredit Pegawai Gaji Tetap adalah sebagai berikut:
1. Pengurus atau karyawan yang dapat menerima fasilitas kredit kesejahteraan
adalah:
- Pengurus
- karyawan yang sudah berstatus karyawan tetap, dan
- Nilai kinerja (KPI, Key Performance Indicator) karyawan bersangkutan pada
tahun sebelumnya sekurangnya/minimal adalah 80.
2. Pengurus atau karyawan yang dapat menerima fasilitas kredit Investasi
adalah:
- Pengurus
- Karyawan berstatus kontrak dan karyawan tetap,
- Nilai kinerja (KPI, Key Performance Indicator) karyawan bersangkutan pada
tahun sebelumnya sekurangnya/minimal adalah 80.
3. Maksimal pinjaman tidak melebihi BMPK BPR untuk pihak terkait yaitu sebesar
10 % dari modal BPR kecuali kredit dengan tujuan peningkatan kesejahteraan.
4. Jangka waktu kredit pengurus dan karyawan untuk kredit kesejahteraan
maksimal 60 bulan ( 5 tahun) dan 120 bulan atau 10 tahun untuk kredit
investasi.
5. Kredit kesejahteraan atau Kredit investasi hanya dapat diberikan guna
peruntukan dan pagu sebagaimana yang diatur sebagai berikut:
Tujuan Penguna |
Pagu maksimal |
Peruntukan untuk emas |
10 x gaji plus tunjangan tetap |
Peruntukan untuk pendidikan |
15 x gaji plus tunjangan tetap |
Peruntukan untuk kendaraan |
20 x gaji plus tunjangan tetap |
Peruntukan untuk pengobatan |
30 x gaji plus tunjangan tetap |
Peruntukan untuk perumahan |
30 x gaji plus tunjangan tetap |
- Peruntukkan untuk perumahan bisa menfasilitasi kebutuhan untuk
pembelian, sewa, atau renovasi rumah.
- Peruntukan untuk kendaraan hanya untuk memfasilitasi kebutuhan untuk
pembelian kendaraan.
- Peruntukan untuk pendidikan hanya untuk memfasilitasi kebutuhan untuk
biaya pendidikan karyawan, ataupun anak yang bersangkutan (meneruskan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi).
- Untuk pinjaman kredit jangka panjang dan nominal plafon yang besar yang
peruntukannya pembelian kendaraan maupun rumah, dokumen-dokumen
yang berkaitan berupa sertifikat, bpkb dan lain lainnya akan di jadikan
sebagai agunan di BPR.