KRENAPEN A
Adalah kredit yang diberikan khusus untuk nasabah yang memiliki rekening tabungan pundi di PT.BPR NBP29 atau sudah jadi penabung
1. Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan pinjaman
- Calon debitur merupakan nasabah penabung minimal 1 bulan
- Calon debitur memiliki usaha yang jelas dan tetap
- Status rekening aktif dan rutin melakukan transaksi tabungan
- Usia minimal 18 tahun sampai dengan 60 tahun
- Melampirkan fc KTP
- Melampirkan Kartu Keluarga
1.1 Foto usaha
- Foto nasabah
- Foto rumah
- Foto elektronik yang ada dirumah
- Surat nikah
1.2 Printout sejarah transaksi tabungan
1.3 Surat kuasa pencairan tabungan/deposito dan blokir saldo
- Suku bunga 5 % dihitung secara flat tanpa ada biaya administrasi dan provisi
- Nasabah hanya membayar biaya materai
- Jaminan kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang
baik barang elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai
untuk mengcover pinjaman
- Jangka waktu maksimal 100 hari
- Apabila pembayaran dilakkukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan
dikenaan denda 0,5 % setiap harinya dari total angsuran.
KRENAPEN B
Krenapen B adalah redit yang diberikan kepada calon nasabah yang memiliki usaha tetap atau para pedagang kecil yang memilii warung tanpa harus adanya agunan kredit.
1. Persyaratan
- Calon nasabah memiliki usaha yang jelas dan tetap
- Bersedia membuka rekening tabungan di PT.BPR NBP29 yang akan dijadikan
sebagai rekening penampungan angsuran reditnya.
- Usia minimal 18 tahun
- Melampirkan fc KTP
- Melampirkan Kartu Keluarga
- Foto usaha
- Foto nasabah
- Foto rumah
- Foto elektronik yang ada dirumah
- Surat nikah
2. Suku Bunga
- Suku bunga 5 % dihitung secara flat tanpa ada biaya administrasi dan provisi
- Nasabah hanya membayar biaya materai
- Jaminan kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang
barang elektronik maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk
mengcover pinjaman. Jika sewaktu-waktu nasabah lalai dalam membayar
angsurannya maka bank berhak menyita barang tersebut.
Apabila pembayaran dilakkukan lewat dari tanggal pembayaran maka
akan dikenaan denda 0,5 % setiap harinya dari total angsuran.
KRENAPEN PLUS
Krenapen PLUS diversifikasi dari krenapen A dan Krenapen B yaitu kredit yang melayani pembiayaan kebutuhan pembelian alat elektronik, furniture, perhiasan emas, logam mulia, sepeda, dan lainnya.
Mekanisme Pemberian Kredit :
1. Nasabah penabung
- Kredit yang diberikan dalam bentuk barang.
- Kredit dimana pembayarannya harian dengan cara menabung tiap hari yang
dihimpun oleh petugas bank.
- Pemberian kredit krenapen plus :
Pinjamanke 1 s/d 3=1 unit barang
Pinjamanke 4 s/d 5 =2 unit barang
Pinjaman ke 6 s/dst = 3 unit barang
- Jangka waktu kredit minimal 1 bulan sampai dengan maksimal 4 bulan.
- Debitur tidak terdaftar atau tidak memiliki kredit bermasalah pada hasil SLIK
(coll 3,4,5)
- Debitur harus berdomisili tetap atau tidak mengontrak.
- Penandatanganan Perjanjian Kredit dilakukan oleh pemohon dan penjamin.
- Petugas pemasaran adalah Seluruh karyawan PT.BPR NBP29.
2. Nasabah yang akan menjadi penabung
- Kredit yang diberikan dalam bentuk barang.
- Kredit dimana pembayarannya harian dengan cara menabung tiap hari yang
dihimpun oleh petugas bank.
- Pemberian kredit krenapen plus :
Pinjaman ke 1 s/d 3 =1unit barang
Pinjamanke4 s/d 5 =2 unit barang
Pinjaman ke 6 s/dst =3 unit barang
- Jangka waktu kredit minimal 1 bulan sampai dengan maksimal 4 bulan.
- Debitur tidak terdaftar atau tidak memiliki kredit bermasalah pada hasil SLIK
(coll 3,4,5) .
- Debitur harus berdomisili tetap atau tidak mengontrak.
- Khusus nasabah yang akan menjadi penabung diprioritaskan kredit yang
diberikan untuk pembelian barang-yang tidak mudah di pindah tangankan dan
memiliki usaha yang perputaran pendapatannya setiap hari.
- Akad kredit dilakukan dikantor dan Penandatanganan perjanjian kredit
dilakukan oleh pemohon dan penjamin.
3. Persyaratan kredit:
- Foto copy KTP debitur: (untuk yang belum menjadi nasabah disertai foto copy
KTP penjamin suami/istri/orangtua)
- Foto copy kartu keluarga.
- Foto rumah atau tempat tinggal.
- Foto usaha.
- Foto barang yang dibeli.
- Sejarah transaksi tabungan 3 bulan terakhir (penabung aktif).
Maksimal usia yang di berikan fasilitas pinjaman adalah 60 tahun.
4. Suku bunga 5 %/bulan dihitung secara flat tanpa ada biaya administrasi dan
provisi
5. Nasabah hanya membayar biaya materai
6. Jaminan kredit adalah kelangsungan usaha nasabah beserta semua barang
baik barang elektronik
7. maupun bukan barang elektronik yang memiliki nilai untuk mengcover
pinjaman. Jika sewaktu-waktu nasabah lalai dalam membayar angsurannya
maka bank berhak menyita barang tersebut.
8. Apabila pembayaran dilakkukan lewat dari tanggal pembayaran maka akan
dikenaan denda 0,5 % setiap harinya dari total angsuran.